Minggu, 22 Januari 2012

Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD) Sebagai Salah Satu Upaya Penanganan Masalah Deforestasi di Indonesia


             Indonesia memiliki hutan tropis terbesar kedua yang merupakan salah satu paru – paru dunia. Namun, Indonesia saat ini tengah menghadapi beberapa persoalan besar terkait hutan. Indonesia memiliki 10% hutan tropis dunia, tetapi menurut World Resouces Institute tahun 1997, Indonesia telah kehilangan hutan aslinya sebesar 72%. Laju kerusakan hutan periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Hal ini sangat berpengaruh terhadap terjadinya peningkatan gas rumah kaca, deforestasi yang disebabkan illegal logging, penjarahan hutan, alih fungsi lahan dan kebakaran hutan. Fungsi hutan sebagai penyimpan air tanah terganggu akibat terjadinya perusakan hutan terus menerus.
            Sebuah penemuan penting dari studi Reducing Foresty Emissions in Indonesia, ialah bahwa berbagai usaha untuk mencapai pengurangan penting melalui penanaman pohon saja tidak dapat dilaksanakan, karena jumlah pohon yang diperlukan untuk mencapai seluruh target pengurangan emisi memerlukan lahan seluas dua kali negara ini. Sebagai gantinya, upaya pengurangan emisi harus difokuskan pada menjaga hutan yang ada agar tetap sebagai hutan.
A.  Deforestasi di Indonesia
Pengertian deforestasi didefinisikan sebagai penebangan tutupan hutan dan konversi lahan secara permanen untuk berbagai manfaat lainnya. Indonesia memiliki tingkat deforestasi terbesar di dunia, sehingga menyebabkan hilangnya hutan produktif selama dua dekade. Deforestasi di Indonesia sebagian besar merupakan akibat dari berlangsungnya sistem politik dan ekonomi yang korup, yang menganggap sumber daya alam khususnya hutan sebagai sumber pendapatan yang bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik dan keuntungan pribadi.
Salah satu dampak utama dari deforestasi adalah terjadinya penurunan kualitas atmosfer. Deforestasi berkontribusi pada pemanasan global yang terjadi karena adanya peningkatan konsentrasi gas rumah kaca yang menyebabkan kenaikan suhu udara global. Indonesia merupakan penghasil emisi gas rumah kaca ketiga terbesar di dunia, terutama berasal dari deforestasi, degradasi hutan, dan konversi lahan gambut.
Berikut adalah sejumlah pemicu utama deforestasi, antara lain :
·         Pertanian berskala industri semisal produksi kedelai dan kelapa sawit serta peternakan
·         Pembalakan industrial yang dipicu oleh permintaaan internasional terhadap kayu
·         Tekanan kemiskinan dan populasi, saat penduduk mencari lahan garapan, bahan bakar kayu dan bahan – bahan bangunan
·         Pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, pertambangan dan bendungan.


B. REDD sebagai Upaya Penanganan Masalah Deforestasi di Indonesia
Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD) adalah mekanisme internasional yang dimaksudkan untuk memberikan insentif yang bersifat positif bagi negara berkembang yang berhasil mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. REDD merupakan mekanisme internasional yang bersifat sukarela dan menghormati kedaulatan negara. REDD merupakan salah satu kegiatan mitigasi perubahan iklim di sektor kehutanan.
Manfaat REDD harus dilihat dari dua sisi, yaitu tanggung jawab sebagai anggota komunitas internasional dan dari sisi kewajiban seluruh komponen bangsa untuk kepentingan nasional, terlepas ada tidaknya mekanisme internasional yang mendorong Indonesia melakukannya. REDD dalam kaitannya dengan upaya pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi di negara berkembang, seperti Indonesia, adalah merupakan mekanisme internasional yang dapat mendukung upaya Indonesia dalam mencapai tujuan reformasi yang telah/sedang dilakukan di sektor kehutanan, baik melalui aliran dana, peningkatan kapasitas maupun transfer teknologi. Melalui REDD, Indonesia memiliki kesempatan unik untuk memperoleh pendapatan, menekan laju hilangnya tutupan hutan dan memberikan kontribusi yang nyata dalam mengurangi perubahan iklim global. Dengan mekanisme REDD, Indonesia ‘dibayar’ atas setiap usahanya di dalam mengurangi emisi dan deforestasi dan degradasi hutan.
Perkembangan dari REDD tersebut melahirkan REDD+. REDD+ merupakan singkatan dari reducing emissions from deforestation and forest degradation and enhacing carbon stocks in developing countries (pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan dan penambahan cadangan karbon hutan di negara berkembang). Ini merupakan sebuah mekanisme yang diajukan bertujuan untuk memperlambat perubahan iklim dengan membayar sejumlah negara berkembang agar menghentikan kegiatan penebangan hutan mereka. Tanda ‘plus’ di REDD+ menambahkan konservasi dan pengelolaan hutan secara lestari, pemulihan hutan dan penghutanan kembali, serta peningkatan cadangan karbon hutan. Dengan demikian, REDD diharapkan dapat meningkatkan upaya pengurangan emisi dari deforestasi hutan dan degradasi hutan.

Sumber :
AA Nawir… - cifor.cgiar.org  (diakses pada tanggal 2 November 2011)
BD Siswoko - 2008 - repository.ipb.ac.id  (diakses pada tanggal 2 November 2011)
C OCCASIONAL - 1997 - cifor.cgiar.org  (diakses pada tanggal 2 November 2011)
D Kehutanan - Frorestry Statistics of Indonesia, 2003 - storage.jak-stik.ac.id (diakses pada tanggal 2 November 2011)
DRDR di Indonesia - cifor.cgiar.org  (diakses pada tanggal 2 November 2011)
H cipta dilindungi oleh Undang-undang - 2009 - earthjournalism.net  (diakses pada tanggal 2 November 2011)
H Manullang - 2011 - repository.usu.ac.id  (diakses pada tanggal 2 November 2011)
I Wulansari - isjd.pdii.lipi.go.id  (diakses pada tanggal 2 November 2011)
NUR Masripatin - Badan Penelitian dan Pengembangan …, 2007 - pi-kehutanan.org  (diakses pada tanggal 2 November 2011)
S Bertindak - cifor.cgiar.org  (diakses pada tanggal 2 November 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar